Denpasar (bisnisbali.com)-Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan hibah berupa tanah seluas 400 meter persegi kepada Banjar Adat Semawang, Desa Adat Intaran, Sanur, di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (12/6). Hibah ini diberikan guna mendukung kegiatan sosial budaya dan keagamaan di lingkungan Banjar Semawang, termasuk menjadi sentra UMKM untuk menumbuhkan geliat ekonomi masyarakat setempat.

Jaya Negara menyampaikan, pemberian hibah ini untuk mendukung kegiatan sosial budaya dan keagamaan di lingkungan Banjar Adat Semawang. Adapun rincian hibah tanah yang diberikan seluas 400 meter persegi yang diperuntukkan kegiatan usaha Banjar Adat Semawang. Dikatakannya, pelaksanaan hibah dilakukan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Perda Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016, dan Perwali Nomor 2 Tahun 2021.

Wali Kota Denpasar melanjutkan, hibah tanah ini akan dimanfaatkan untuk membangkitkan UMKM masyarakat Banjar Adat Semawang. Hasil usahanya guna mendukung pelestarian adat budaya dan keagamaan di banjar setempat. “Tanah hibah ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunjang kegiatan sosial budaya dan keagamaan di lingkungan Banjar Adat Semawang,” ujar Jaya Negara.

Kelian Banjar Adat Semawang, I Made Sukadana, mengapresiasi perhatian Wali Kota Jaya Negara yang memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk bisa membangun, salah satunya melalui pemberian hibah ini. “Tanah ini akan dimanfaatkan untuk membangkitkan UMKM masyarakat Banjar Adat Semawang. Hasil usaha itu untuk mendukung pelestarian adat budaya dan keagamaan,” katanya. *wid