Tabanan (bisnisbali.com)-Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai memaksimalkan potensi aset daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah fasilitas publik kini resmi dikenai retribusi, mulai Gedung Kesenian I Ketut Marya, panggung terbuka Garuda Wisnu Singasana (GWS), hingga stadion atau lapangan umum.
Langkah itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Gedung, sebagai dasar hukum pengenaan tarif atas pemanfaatan fasilitas milik pemerintah. Melalui retribusi ini, Pemkab Tabanan tidak hanya memastikan keberlangsungan layanan publik, tetapi juga berupaya menambah pemasukan daerah dari sektor pemanfaatan aset.
“Penarikan retribusi bukan hanya soal pemasukan, tapi juga untuk menjamin keberlanjutan layanan publik. Fasilitas bisa tetap dirawat, aman, dan nyaman untuk masyarakat,” ujar Kepala UPTD Taman Budaya Tabanan Ni Ketut Sri Astuti, Kamis (12/6).
Tarif retribusi yang diberlakukan bervariasi berdasarkan jenis kegiatan. Gedung Kesenian I Ketut Marya dikenakan Rp2 juta per hari untuk kegiatan nonkomersial dan Rp4 juta per hari untuk kegiatan komersial, sedangkan untuk olahraga tarifnya hanya Rp75 ribu per jam. Sementara sesi foto adat atau prewedding dikenakan Rp250 ribu per kegiatan per hari dan kamar mandi luar gedung dikenakan Rp200.000 per bulan.
Panggung terbuka GWS dan Lapangan Taman Bung Karno dikenai tarif Rp1,5 juta per hari untuk kegiatan nonkomersial dan Rp3 juta untuk kegiatan komersial. Gedung olahraga ditarik Rp500 ribu untuk nonkomersial dan Rp2 juta untuk komersial per kegiatan. Sementara stadion dan lapangan umum dikenai tarif Rp1,5 juta hingga Rp4 juta per hari.
Sri Astuti menjelaskan, seluruh retribusi masuk ke kas daerah dan digunakan untuk mendukung pemeliharaan fasilitas serta operasional teknis lainnya. Pemkab Tabanan juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menggunakan fasilitas tersebut dengan prosedur pemesanan yang sederhana. Cukup mengajukan permohonan minimal satu minggu sebelum kegiatan ke Kantor UPTD Taman Budaya Tabanan yang berlokasi di belakang panggung terbuka GWS.
Melalui pengelolaan yang lebih profesional, pihaknya berharap program ini dapat mendorong aktivitas budaya, olahraga, dan ekonomi kreatif lokal. Upaya ini sekaligus guna memberikan dampak nyata terhadap peningkatan PAD yang berkelanjutan. *man