BISNISBALI.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Bupati Gianyar I Made Mahayastra meresmikan Bale Kertha Adhyaksa serentak di 70 desa/lurah dan 273 desa adat se-Kabupaten Gianyar. Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemukulan kulkul di Balai Budaya Gianyar, Rabu (21/5).
Mahayastra mengapresiasi peresmian Bale Kertha Adhyaksa yang digagas Kejaksaan Tinggi Bali ini. Menurutnya, adanya Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah cerdas dalam menyelesaikan tantangan terkait permasalahan hukum di Desa Adat yang dapat diselesaikan dengan musyawarah sesuai kearifan lokal.
“Apapun permasalahannya dan hambatannya kita selesaikan dengan musyawarah mufakat dan kekeluargaan di Bale Kertha Adhyaksa,” kata Mahayastra.
Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan, program Bale Kertha Adhyaksa tidak semata-mata untuk kepentingan kejaksaan tetapi lebih kepentingan pembangunan daerah. Terlebih, konsep yang diangkat adalah kearifan lokal yang sejalan dengan visi Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana bali era baru.
“Apabila ini berhasil akan menjadi model percontohan untuk penyelesaian masalah-masalah sengketa hukum,” ucap Koster.
Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat. Selain itu tempat ini juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum.
“Masalah bukan hanya dari masyarakat tetapi juga dari aparatur desa. Sehingga tidak ada lagi sampai ke pengadilan, kecuali masalahnya tidak dapat diampuni lagi,” jelas Ketut Sumedana.
Ia menerangkan, Kejaksaan sebetulnya sudah melakukan pendampingan di desa dan sekarang hanya meneruskan serta memperluas ruang lingkupnya, hingga betul-betul Desa Adat ini mandiri.
Diakhir acara dilakukan penyerahan plakat kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mendukung terlaksananya restorative justice dan kordinasi terkait pendampingan hukum kepada Perbekel Desa Bakbakan, Bendesa Adat Ganggangan Cangi Batuan Kaler dan LPD Padang Tegal. *kup