BISNISBALI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700.1.2.9/3654/Itkab Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di empat sektor strategis. SE ini dikeluarkan melalui Inspektorat Kabupaten Tabanan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Empat sektor tersebut meliputi Perizinan, Pendidikan, Kesehatan, dan Kependudukan. Dasar hukum penerbitan edaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, serta pedoman dari KPK dan Kementerian PAN-RB tahun 2025.

Dalam edaran tersebut, seluruh pimpinan instansi pemerintah dan pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan diminta untuk tidak melakukan tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, termasuk larangan menerima, memberi, atau meminta gratifikasi. Pegawai yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Selain itu, surat edaran tersebut menekankan pelarangan pungutan liar, penyalahgunaan jabatan, dan konflik kepentingan yang bertentangan dengan kode etik. Juga diinstruksikan pemasangan banner edukasi, pelaksanaan pendidikan antikorupsi, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Tak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, SE ini juga menghimbau pimpinan asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai suap dalam proses pelayanan publik. Masyarakat juga dihimbau agar melaporkan jika menemukan adanya praktik gratifikasi atau suap kepada Unit Pelayanan Gratifikasi Kabupaten Tabanan yang sekretariatnya berada di Inspektorat Kabupaten Tabanan.

Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, menyatakan bahwa SE ini merupakan komitmen Pemkab dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Ini bagian dari visi pembangunan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani. Kami berharap seluruh elemen birokrasi dan masyarakat dapat mendukung dan mengawal pelaksanaan edaran ini dengan sepenuh hati,” ujarnya, Rabu (14/5).

Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan, IGN Supanji, menambahkan bahwa edaran ini merupakan strategi internalisasi budaya antikorupsi di semua sektor pelayanan publik, serta mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif menolak dan melaporkan gratifikasi.”Masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan praktik suap atau gratifikasi kepada Unit Pelayanan Gratifikasi Kabupaten Tabanan yang bersekretariat di Inspektorat Kabupaten Tabanan,” pungkasnya.*man