BISNISBALI.com – Pemberlakuan opsen pajak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dimulai tahun ini. Terkait perjalanannya sudah lancar mengingat telah diatur oleh sistem. Namun sosialisasi perlu dimasifkan kembali mengingat sempat ramai yang menganggap ada penambahan nilai pembayaran dari opsen pajak tersebut.

Hal tersebut terungkap pada Forum Diskusi Publik UPTD, Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar. Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar AA Rai Sugiartha mengatakan, untuk di Denpasar sosialisasi telah dilakukan di semua kecamatan. Pihaknya juga telah melakukan kerjasama dengan kelian dinas dan kepala lingkungan untuk turut membantu terhadap tunggakan pajak yang ada di wilayah masing-masing.

“Kalau untuk sosialisasi kami sudah lakukan sebelumnya. Di Denpasar berlangsung bergilir. Mulai Denpasar Utara terus ke Denpasar Timur, Denpasar Selatan dan Denpasar Barat,” katanya.

Sementara untuk pemungutannya selama ini kata dia tidak ada kendala, mengingat telah diatur sistem dan pembagian antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sudah jelas. Untuk menggenjot pemungutan pajak dengan adanya opsen pajak ini, di Denpasar juga akan membangun drive thru di Terminal Ubung. Rencana pembuatan drive thru ini akan dibangun pada 2026. Selain menggenjot pendapatan pajak, pembangunan ini juga untuk mendekatan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait opsen pajak, berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemberlakuan opsen pajak yang dimulai 1 Januari memberikan proporsi pendapatan 66 persen kepada kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi. *widÂ