Denpasar (bisnisbali.com) –Pemerhati masalah keuangan, perbankan dan sosial, Viraguna Bagoes Oka menilai kondisi Bali mengalami perubahan yang drastis dari 1970 hingga 2000-an, baik itu sisi perilaku masyarakat, pariwisata, pertanian, ekspor, lahan terbuka, hingga ekonomi. Termasuk dari daya beli dan standar kelayakan hidup masyarakatnya.
Apa arti dari semuanya ini? Viraguna mengatakan, ternyata animo besar dari masyarakat kita saat ini telah bergeser drastis dari orientasi berkarya produktif dan mulai sesuai tatwa, susila dan upakara kearifan lokalnya Bali yang sangat mulia telah beralih drastis.
Itu terjadi antara lain karena munculnya keinginan kuat dan pergeseran minat dari generasi muda saat ini yang telah kebablasan berkeinginan kuat untuk beralih profesi pragmatis menjadi politisi (suryak siyu) yang silau dengan jabatan, kekuasaan atau materi sesaat semata agar bisa menjadi pemimpin atau penguasa masa depan lewat jalur politik di parlemen (wakil rakyat), pemimpin, petugas partai yang dianggap sebagai profesi yang lebih bergengsi dan mapan.
Bagaimana menyikapi dan mengatasi semua permasalahan akut yang sudah membudaya yang dihadapi masyarakat kita tersebut? Menurutnya, saat ini sudah saatnya kita wajib untuk mengambil langkah-langkah dan terobosan serta upaya mendasar. Itu antara lain dengan mengedepankan pendidikan karakter bebasis perilaku atau sikap (attitude), kebisaaan atau etika (habit), budaya kerja (culture) dan berkarya produktif berbasis dunia usaha (business oriented) bagi generasi muda sejak usia dini sebagai prasyarat mewujudkan impian seluruh rakyat Indonesia menuju politik kekuasaan, kepemimpinan nasional kompeten, kredibel, berintegritas dan terpercaya menyongsong Indonesia Emas 2025.
Adapun prasyarat bagi generasi muda yang perlu diterapkan sejak usia dini adalah proses pendidikan berjenjang. Itu berbasis Perilaku/Sikap, sejak usia dini sudah terbiasa disiplin, kreatif, konsisten dan membiasakan diri bersikap, berperilaku, komitmen untuk menyiapkan dan mengerjakan segala aktivitasnya yang tidak mengandalkan bantuan orang lain (mulai bersihkan kamar, cuci/steteriks pakaian dan terbiasa membuat makanan sendiri/self service).
Kebiasaan/Komitmen. Tahap selanjutnya untuk peduli kebersihan lingkungan dan perawatan sarana pendukung di tempat tinggal sehingga bisa menjadi kebiasaan tertib dan rapi setiap hari sebelum keluar rumah, beraktivitas di luar rumah untuk menjadi tangguh di dunia nyata (street smart).
Budaya (culture) mumpuni dan mampu bertindak efisien, effektif, cermat, jujur dan peduli sesama untuk senantiasa berkarya produktif berjiwa petarung yang penuh kegairahan, kegembiraan dan berhasil guna.
Budaya Wirausaha (Businessman Oriented), yaitu mewujudkan budaya businessman teladan sebagai way of life. Dan manakala telah berhasil menjadi wirausaha mandiri, dilanjutkan dengan peluang untak bisa bertumbuh berpenghasilan secara bertahap cukup dan mampu berbisnis mandiri, hingga pada gilirannya bisa menjadi businesman panutan sukses sebagaimana dicontohkan dalam business model 4 qudran-nya Robert T Kiyosaki yang terkenal dalam bukunya “RICH DAD & POOR DAD” yaitu: bisa mencapai tahap puncak sebagai investor sejati (yaitu: tahap ke 4 kehidupan dimana saatnya uang yang bekerja untuk kita, “money work for us instead of keep working as an employee for good”)
Terakhir Tahap Bebas Keuangan (Financial Freedom), adalah tingkatan kehidupan Robert T Kiyosaki (tahap 4: status materi berkecukupan/mapan dan cukup modal), adalah saat yang tepat untuk bersiap bisa memulai untuk terjun langsung menjadi politisi sejati “Politik dng Prinsip Kebenaran/Kepatutan” (inspirasi Seven Sosial Sin ala MK Gandhi) adalah saat tepat untuk mulai ikut berpartisipasi dalam pengabdian bagi negeri tercinta (level financial freedom) yang eligible untuk menjadi Wakil Rakyat atau Penguasa/Pejabat yang siap dan mampu ikut berjuang berpihak kepada rakyat (karena telah memahami complexity dan tahu mencari solusi serta telah memiliki logistik mumpuni) sehingga bisa mewujudkan mimpi ikut membangun negeri (bebas KKN ) untuk menuju Indonesia Emas 2045. *dik