BISNISBALI.com – Memperkuat transparansi dan integritas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Sosialisasi Kanal Aduan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi. SE ini menjadi langkah konkret dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila, menyasar seluruh perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya untuk mengoptimalkan penggunaan kanal pelaporan resmi, yakni: Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui laman www.lapor.go.id serta Whistle Blowing System (WBS) Kabupaten Tabanan melalui laman wbs.tabanankab.go.id. Kedua kanal tersebut diharapkan menjadi sarana efektif bagi masyarakat dan ASN dalam menyampaikan keluhan, laporan, atau indikasi praktik korupsi secara mudah, aman, dan terintegrasi.
Sekda Tabanan, I Gede Susila, dalam keterangannya menegaskan pentingnya partisipasi seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi.“Ini adalah bagian dari upaya kami membangun sistem yang transparan dan responsif. Kami mendorong masyarakat dan seluruh jajaran pemerintah untuk aktif memanfaatkan kanal aduan ini sebagai bentuk pengawasan partisipatif,” ujarnya Kamis (15/5)
Pemkab Tabanan juga mewajibkan seluruh OPD, lembaga, dan pemerintahan desa untuk mensosialisasikan kanal aduan tersebut melalui apel pagi, rapat, media sosial, hingga pemasangan spanduk dan banner. Tidak hanya itu, situs resmi masing-masing instansi juga diminta untuk menampilkan tautan kanal aduan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Langkah ini merupakan wujud nyata dari implementasi visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM). Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang luas dan sah untuk melaporkan setiap bentuk penyimpangan dalam layanan publik.
Penerapan prinsip no wrong door policy juga menjadi sorotan. Artinya, setiap laporan masyarakat, dalam bentuk apa pun dan ke instansi mana pun, wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Dengan SE ini, Pemkab Tabanan tidak hanya mempertegas komitmen terhadap pemberantasan korupsi, tapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi bagian aktif dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang jujur, bersih, dan melayani.*man