BISNISBALI.com – Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap pertama bisa bernafas lega. Mereka dijadwalkan menerima SK pada 27 Mei 2025. Dengan itu rencana pemberian SK pada Maret 2026 batal. Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, Kamis (15/5) mengatakan, sebelumnya ada perubahan regulasi, dari yang awalnya penerimaan SK calon PPPK tahap pertama 2024 paling lambat Maret 2026 berubah menjadi Oktober 2025.

Demikian pula SK CPNS penerimaannya dimajukan menjadi Juni 2025. Di Denpasar kata dia, proses sudah selesai semua sehingga bisa dilaksanakan penyerahannya segera. “Kami rencanakan 27 Mei ini, semoga tidak ada halangan,” katanya.

Dia menekankan berdasarkan regulasi yang ada penyerahan SK PPPK tahap pertama itu paling lambat Oktober 2025. Dengan itu sepanjang daerah sudah siap maka penyerahan SK bisa dilakukan. Demikian dikatakannya, tidak hanya SK, pada 2 Juni 2025 mereka juga akan menerima gaji dobel. “Sekarang SK sedang berproses. Target 27 Mei SK sudah diserahkan,” paparnya.

Sudiana menambahkan, Pemkot Denpasar pun telah menyiapkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk mereka. Begitu SK diserahkan, 2 Juni mereka akan menerima gaji dobel plus TPP. “Dobel karena gaji PPPK sekaligus gaji mereka sebagai tenaga kontrak,” paparnya.

Untuk besaran gaji pokok PPPK ini sesuai dengan kelas jabatan dan yang pasti di atas Rp 3 juta. Selain gaji pokok, mereka juga berhak menerima TPP. Adapun jumlah calon PPPK yang lolos seleksi dan akan menerima SK sebanyak 3.948 orang.

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, Pemkot Denpasar sudah menyiapkan dana pendamping Rp171 miliar untuk pembayaran khusus calon PPPK yang akan diangkat tahun 2025.  Dana pendamping tersebut berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp2,5 juta dan insentif pajak sebesar 4 persen perorang calon PPPK. Total penghasilan yang harusnya didapat PPPK perorang minimal Rp 6 juta hingga Rp 7 juta. *wid