BISNISBALI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar bersama Pemerintah Desa Batuan Kaler memulai pelaksanaan Bale Sabha Adhyaksa sebagai tempat penyelesaian permasalahan secara  musyawarah sebagai perwujudan dalam program Jaga Desa dan Restorative Justice di Kabupaten Gianyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., Senin (12/5) mengatakan Kejari Gianyar bersama Desa Batuan Kaler melaksanakan musyawarah untuk perdamaian terkait permasalahan Tanah Pekarangan Desa (PKD) yang terjadi antara warga masyarakat Desa dengan Desa Adat di daerah Batuan Kaler bertempat di Aula Kantor Desa Batuan Kaler, Jumat (9/5).

Kehadiran Bale Sabha Adhyaksa telah membuktikan langkah nyata di Desa Batuan Kaler untuk menyelesaikan permasalahan secara  musyawarah. Perdamaian yang didasarkan musyawarah ini menjadi wujud dari komitmen kejaksaan khususnya dalam program Jaga Desa dan Restorative Justice di Kabupaten Gianyar. Kehadiran Jaksa dalam memberikan pendampingan hukum terhadap masalah sosial dan hukum akan membantu meminimalisir potensi masalah di desa sehingga tidak semakin berkembang ke arah pidana maupun perdata.

Agus Wirawan memaparkan dengan adanya penyelesaian masalah yang ada di Desa Batuan Kaler melalui Bale Sabha Adhyaksa memantapkan peran kejaksaan dalam memelihara ketertiban umum di masyarakat. Bale Sabha Adhyaksa yang ada di Desa Batuan Kaler akan menjadi contoh untuk desa-desa lain dalam terbentuknya Bale Sabha Adhyaksa selanjutnya khususnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri Gianyar.

Perbekel Desa Batuan Kaler Kabupaten Gianyar, I Wayan Suwarma, mengapresiasi kehadiran Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Kasi Intelijen beserta Jajaran yang turut serta melaksanakan penyelesaian permasalahan yang terjadi di Desa Batuan Kaler.

I Wayan Suwarma juga menyambut baik adanya Bale Sabha Adhyaksa, serta untuk permasalahan ini pihaknya menyetujui untuk diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak terjadi pergejolakan lebih lanjut di kalangan masyarakat Desa Batuan Kaler. *kup