BISNISBALI.com – Upaya mendorong peningkatan kualitas dan daya saing pertanian terus dilakukan di Kabupaten Tabanan. Tahun ini, tiga kelompok Subak Abian yang membudidayakan salak dan manggis mendapatkan bantuan registrasi kebun dari Pemerintah Provinsi Bali.

Bantuan ini diberikan dalam rangka mendukung penerapan pertanian Good Agricultural Practices (GAP) serta membuka peluang lebih luas bagi produk pertanian Tabanan untuk menembus pasar ekspor.

Registrasi kebun merupakan salah satu syarat utama dalam sistem perdagangan global, dimana legalitas lahan, penerapan SOP budidaya, serta keterlacakan hasil produksi menjadi perhatian utama negara-negara tujuan ekspor.

Ketiga kelompok yang mendapatkan bantuan tersebut adalah Subak Abian Batur Sari di Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat, dengan 25 orang anggota dan luas lahan 19,35 hektar yang fokus pada komoditas manggis. Selanjutnya, Subak Abian Lumbung Wangsikal Amertha dari Desa Lumbung, kecamatan yang sama beranggotakan 36 orang dengan total lahan 25,4 hektar, juga fokus pada manggis.

Sementara itu, kelompok ketiga adalah Kelompok Tani Salak Madu Farm di Desa Mundeh Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat, dengan 17 orang anggota yang mengelola kebun salak madu seluas 13,55 hektar.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, I Made Subagia, Selasa (13/5) mengungkapkan, registrasi kebun ini sangat penting untuk memperkuat posisi tawar petani di pasar modern, termasuk untuk ekspor. Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pertanian berperan aktif dalam pendampingan proses registrasi, mulai dari tahap verifikasi hingga penyusunan dokumen yang diperlukan. Imbuhnya, seluruh biaya registrasi ini ditanggung oleh APBD Provinsi Bali, sehingga petani tidak dibebani biaya sepeser pun.

Menurut Subagia, petani yang menerima bantuan registrasi ini telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah menerapkan budidaya salak dan manggis secara baik dan benar sesuai standar operasional prosedur (SOP), memahami konsep pengendalian hama terpadu, serta memiliki catatan usaha tani sebagai bentuk akuntabilitas usaha mereka. “Semua petani penerima bantuan registrasi ini merupakan kali pertama sebagai penerima. Ini adalah langkah awal menuju pertanian modern yang legal, tertata, dan siap ekspor,” tegasnya.

Program ini diharapkan menjadi contoh bagi kelompok Subak Abian lainnya di Tabanan agar ikut serta melakukan pembenahan di tingkat usaha tani. Dengan adanya legalitas lahan dan tata kelola usaha tani yang baik, nilai pendapatan yang diperoleh petani berpotensi lebih meningkat, bahkan pangsa pasar penjual akan semakin lebih luas seiring terpenuhinya ketentuan sebagai komoditi ekspor.*man