BISNISBALI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan tengah mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai syarat utama penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-9/MK/PK/2025 dan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi berbasis desa/kelurahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan, I Gusti Ayu Supartiwi menyampaikan, seluruh kepala desa di Tabanan telah diinformasikan mengenai ketentuan baru ini.
“Penyaluran Dana Desa tahap II hanya bisa dilakukan apabila desa sudah menyampaikan dokumen pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Ini bukan sekadar administratif, tapi bagian dari misi pemberdayaan ekonomi desa secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah desa wajib melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat untuk menyepakati pendirian koperasi. Selanjutnya, akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris harus dikirimkan ke kabupaten, provinsi dan diteruskan ke Kementerian Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN.
“Kami mengapresiasi antusiasme desa-desa di Tabanan karena hampir semua sudah menggelar Musdesus. Sehingga berpotensi pengamprahan Dana Desa tahap II yang mulai dari April sampai akhir tahun, terakomodir semua,” pungkasnya.
Anggaran tahap II sendiri akan menjadi modal awal pembentukan koperasi. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Koperasi.
Salah satu desa yang bersiap menjalankan agenda ini adalah Desa Sudimara. Perbekel I Nyoman Ariadi mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar Musdesus pada awal pekan depan.
“Awalnya dijadwalkan Sabtu, tapi kami geser ke Senin untuk kesiapan yang lebih matang. Kami libatkan perangkat adat, BPD, PKK, dan pakar koperasi agar hasilnya maksimal,” tandasnya.
Setelah Musdesus, proses akan dilanjutkan dengan rapat anggota dan proses pembuatan akta di hadapan notaris, didampingi DPMD dan Dinas Koperasi. Ariadi optimis bahwa sebelum 12 Juli 2025, Koperasi Desa Merah Putih di Sudimara sudah resmi terbentuk.
Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menjadi penguat ekonomi desa, melengkapi peran BUMDes yang sudah lebih dulu berjalan.
“Kalau koperasi dan BUMDes bisa sinergi, desa akan jadi motor ekonomi rakyat. Masyarakat yang menikmati hasilnya,” tegasnya. *man