BISNISBALI.com – Dalam penerimaan siswa baru 2025 Dinas Pendidikan (Disdik) akan menerapkan pola Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dengan penerapan SPMB diharapkan jumlah siswa dalam setiap rombongan belajar (rombel) atau kelas tidak melebihi batas maksimal.
Komisi IV DPRD Kabupaten Gianyar I Putu Gede Pebriantara Minggu (18/5) mengatakan, penerapan sistem penerimaan murid baru ini sesuai dengan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025, terkait SPMB 2025.
Dengan pola SPMB aturan sistem penerimaan murid baru semakin jelas. Disdik bisa mempetakan dengan jelas jumlah siswa. Ia berharap jumlah siswa dalam setiap rombel atau kelas tidak boleh melebihi batas maksimal. Seperti rombel untuk SMP batasannya 32 sampai dengan 40 siswa per kelas. Pola ini juga bisa dipetakan tentang kebutuhan gedung.
Ini termasuk bisa ditentukan ketersediaan rombel setiap sekolah. Melalui penerapan SPMB bisa ditentukan kebutuhan kekurangan sekolah untuk menunjang pendidikan anak.
“Dewan Komisi IV berharap penerapan SPMB bisa berjalan efektif dan efisien sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025,” tegasnya.*kup