BISNISBALI.com – Dalam penerimaan siswa baru 2025 Dinas Pendidikan (Disdik) akan menerapkan pola Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dengan penerapan SPMB diharapkan jumlah  siswa  dalam setiap rombongan belajar (rombel) atau kelas tidak melebihi batas  maksimal.

Komisi IV DPRD Kabupaten Gianyar I Putu Gede Pebriantara  Minggu (18/5) mengatakan, penerapan sistem penerimaan murid baru ini sesuai dengan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025, terkait SPMB 2025.

Dengan pola SPMB aturan sistem penerimaan murid  baru semakin jelas. Disdik bisa mempetakan dengan jelas jumlah siswa. Ia berharap jumlah  siswa  dalam setiap rombel atau kelas tidak boleh melebihi batas  maksimal. Seperti rombel untuk SMP batasannya 32 sampai dengan  40 siswa per kelas.  Pola ini juga bisa dipetakan tentang kebutuhan gedung.

Ini termasuk bisa ditentukan ketersediaan rombel setiap sekolah. Melalui penerapan SPMB bisa ditentukan  kebutuhan kekurangan sekolah untuk menunjang pendidikan anak.

“Dewan Komisi IV berharap penerapan SPMB bisa berjalan efektif dan efisien sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025,” tegasnya.*kup