Denpasar (bisnisbali.com) –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) menilai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta stakeholder khususnya dalam hal peningkatan kesadaran dan kepatuhan perpajakan sangat penting dilakukan. Upaya ini juga sebagai bentuk peningkatan layanan publik yang bersifat inklusif bukan eksklusif.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan dalam review atas Standar Pelayanan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan Kanwil DJP Bali sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan secara daring, Kamis (3/7) menyampaikan, melalui forum konsultasi publik berharap dapat menghimpun aspirasi, kritik dan saran dari masyarakat pengguna layanan. Selain juga untuk mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan yang telah diterapkan, membangun layanan perpajakan yang lebih efektif, partisipatif dan akuntable.

Karenanya DJP Bali mengedukasi terkait proses bisnis layanan validasi SSP PPh atas Pengalihan Tanah/Bangunan, proses bisnis pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPN melalui Coretax, sosialisasi anti korupsi, proses bisnis Layanan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan serta evaluasi standar pelayanan Kanwil dan KPP.

“Kegiatan ini bersifat gabungan untuk mencoba bertemu dengan publik yang menjadi stakeholder atau pengguna layanan dari DJP Bali. Dalam rangka membangun layanan publik yang transparan dan partisipatif,” ujarnya.

Pihaknya berharap menangkap aspirasi terkait dengan pelayanan publik yang telah diselenggarakan selama ini, mengingat masukkan aspirasi atau kritikan itu menjadi sangat penting dalam meningkatkan kualitas layanan dan tentunya akhirnya meningkatkan kepuasan pengguna layanan.

Darmawan menyadari bahwa dalam pelaksanaan tugas tentang pajak yang tugas utamanya adalah menghimpun penerimaan negara, keberhasilan tugas DJP tidak bisa dilaksanakan sendiri. DJP Bali juga sangat membutuhkan koordinasi dengan para pihak dalam berperan membangun sitem perpajakan yang baik yang baik di Indonesia.

“Kami sangat sadar bahwa kinerja dari perpajakan itu sangat ditentukan oleh adanya kepercayaan publik atau trust dari publik terhadap institusi perpajakan,” jelasnya.

Pihaknya pun bersyukur, indeks kepuasan pelayanan dan efektivitas, penyuluhan dan kehumasan DJP Bali secara nasional mendapatkan nilai tertinggi dari Direktorat Pajak yaitu 9.341. Darmawan sadar bahwa ini tidak lepas dari kontribusi dari para wajib pajak

“Layanan publik ini harus bersifat inklusif tidak eksklusif dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak atau masyarakat dengan kemudahan yang sama,” ucapnya.

Perlu dikethaui pengumpulan penerimaan negara melalui pajak, Kanwil DJP Bali telah memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) Tahun 2022. Ke depnanya berharap memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). *dik