Denpasar (bisnisbali.com)-Sejak Januari hingga Mei 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar menerima laporan 74 karyawan perusahaan mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebanyakan perusahaan beralasan melakukan PHK terkait efisiensi dan pelanggaran berat.
Hal itu diungkapkan Plt. Kepala DTKSK Kota Denpasar Putu Sandika saat diwawancarai, Senin (15/6). Dikatakannya, laporan PHK di Kota Denpasar diterimanya secara bertahap. Sampai saat ini belum ada laporan PHK masal yang dilakukan perusahan.
Adapun 74 karyawan yang di-PHK berasal dari 15 perusahaan dan yayasan yang beroperasi di Kota Denpasar. PHK yang dilakukan perusahaan karena alasan efisiensi dan pelanggaran berat. “Alasan efisiensi paling banyak karena mereka tidak mampu membayar upah sehingga harus ada pengurangan karyawan,” jelasnya.
Menurut Sandika, PHK karena efisiensi sebanyak 71 karyawan, sedangkan PHK akibat melakukan pelanggaran berat tercatat 3 karyawan. Ia berharap perusahaan di Denpasar bisa tetap bertahan agar tidak banyak karyawan yang di-PHK. Sebab jika PHK banyak, maka catatan pengangguran akan meningkat setiap tahun. *wid