BISNISBALI.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali menerangkan terkait kinerja pelaksanaan APBD Regional Bali hingga April 2025. Total pendapatan daerah seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Bali pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp33,11 triliun, meningkat 5,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Peningkatan target ini utamanya didorong oleh kenaikan proyeksi Pajak Daerah, seiring dengan pemulihan dan stabilitas sektor pariwisata Bali,” kata Kepala Kanwil DJPb Bali, Muhammad Mufti Arkan di Denpasar.

Hal ini tercermin dari jumlah wisatawan mancanegara (wisman) pada tahun 2024 yang telah melampaui capaian tahun 2019 (sebelum pandemi). Menurutnya, hingga 30 April 2025, pendapatan daerah telah terealisasi sebesar Rp9,39 triliun atau mencapai 28,37% dari target, dengan pertumbuhan signifikan sebesar 29,37% secara tahunan (yoy).

PAD masih menjadi sumber utama pendapatan daerah di Bali, menyumbang sekitar 58% dari total pendapatan provinsi. Namun demikian, beberapa komponen utama PAD seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mengalami kontraksi.

Selain itu, Provinsi Bali mencatatkan penerimaan dari Pungutan Wisatawan Asing sebesar Rp99,36 miliar atau 30,57% dari target tahunan sebesar Rp325 miliar. Penerimaan ini termasuk dalam kategori Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

Di tingkat kabupaten/kota, penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mendominasi pajak daerah dengan nilai mencapai Rp2,27 triliun. PBJT ini mencakup pajak atas konsumsi makanan dan minuman, listrik, jasa perhotelan, parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 30,69% (yoy), yang didorong oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sebaliknya, penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengalami penurunan tajam sebesar 23,87%. Tahun 2025 juga menjadi awal diberlakukannya kebijakan opsen pajak di tingkat daerah, yang memberikan ruang baru bagi optimalisasi pendapatan daerah.

Dari sisi belanja daerah, Mufti Arkan menjabarkan, anggaran belanja daerah tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp35,04 triliun, meningkat 7,39% dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan alokasi terbesar secara nominal terjadi pada Belanja Operasi, yang naik sebesar Rp1,35 triliun. Hingga akhir April 2025, realisasi belanja daerah mencapai Rp6,32 triliun atau 18,04% dari pagu anggaran, tumbuh 7,51% (yoy).

“Realisasi belanja ini masih didominasi oleh Belanja Operasi yang mencapai Rp5,07 triliun atau 21,13% dari pagu, meningkat 9,54% (yoy). Sementara itu, Belanja Modal mengalami kontraksi sebesar 8,26%,” ungkapnya.

Di sisi lain, Belanja Tidak Terduga mengalami pertumbuhan tinggi sebesar 54,96%, dan Belanja Transfer tumbuh sebesar 0,74%. Ia juga menyebutkan rasio kemandirian fiskal Pemerintah Daerah Provinsi Bali tercatat sebesar 58,46%.

Tingginya rasio ini mencerminkan ketergantungan yang relatif rendah terhadap transfer dari pemerintah pusat, yang didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat, terutama dari sektor pariwisata sebagai tulang punggung utama perekonomian Bali.*dik