BISNISBALI.com – Langkah cepat dan progresif ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih atau KDMP di seluruh desa. Hingga akhir Mei 2025, seluruh 133 desa telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai langkah awal pendirian koperasi. Bahkan, lima desa kini telah resmi memiliki akta notaris dan status badan hukum, menandai percepatan luar biasa dalam implementasi program strategis ini.

Lima desa pelopor tersebut adalah Desa Mambang, Tangguntiti, Tunjuk, Tegal Mengkeb, dan Selemadeg. Mereka menjadi pionir dalam gerakan pemberdayaan ekonomi desa melalui koperasi berbasis masyarakat yang digagas pemerintah pusat dan direspons cepat oleh Pemkab Tabanan.

“Progresnya sangat menggembirakan. Semua desa telah selesai menggelar Musdesus dan kami kini masuk ke tahap verifikasi administrasi dan teknis,” ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, I Nyoman Putra, Senin (2/6).

Ia optimis seluruh koperasi desa akan mengantongi akta pendirian paling lambat akhir Juni 2025, sehingga seluruh proses pendirian akan rampung sebelum launching Koperasi Desa Merah Putih secara serentak pada 12 Juli 2025 mendatang. Hal ini dimungkinkan karena verifikasi dokumen sudah dipercepat melalui pendistribusian contoh berkas terverifikasi ke seluruh desa.

“Saya optimis, dari 5 koperasi berbadan hukum, akan segera menyusul banyak lagi dalam beberapa minggu ke depan. Artinya dari awal hingga akhir Juni, kita bergerak dari 5 menuju 133 koperasi desa berbadan hukum,” tegas Putra.

Kecepatan proses ini tidak lepas dari kerja sama strategis dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Tabanan. Sebanyak 10 kantor notaris telah ditunjuk untuk mempercepat proses penyusunan dan penerbitan akta koperasi secara paralel di desa-desa.

Sementara itu, seluruh biaya pengurusan akta ditanggung Pemkab Tabanan melalui anggaran Belanja Tak Terduga (BTT). Setiap akta dialokasikan dana sebesar Rp 2,5 juta, sehingga total anggaran yang disiapkan untuk 133 desa mencapai Rp 332,5 juta. Langkah ini selaras dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri agar daerah turut mendukung pembentukan koperasi desa melalui pengalokasian APBD. *man