BISNISBALI.com – Salah satu warga di Br. Tegehe Batubulan Kecamatan Suwakati membuat taman di atas trotoar. Petugas Satpol PP pun bertindak dengan memberikan teguran dan meminta pemilik rumah mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) tersebut.

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Senin (26/5) mengatakan, petugas Satpol PP bersama Ketua DPRD Gianyar didampingi aparat desa sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap Usaha Cap Galuh Batubulan tersebut. Usaha di Br. Tegehe telah menggunakan fasum atau atas got ditutup untuk dibuatkan pertamanan.

Ketika disidak pemilik rumah sudah diwajibkan membuat surat pernyataan. Made Alit Ardika  mewakili pemilik rumah menyatakan sanggup mengembalikan, atau membongkar taman. Pemilik rumah sanggup melakukan pembongkaran secepatnya.

“Jika mengingkari surat peringatan maka mereka siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Kasat Pol PP memaparkan dasar pembinaan pemilik rumah membuat  taman di atas got karena pelanggaran fungsi trotoar atau pejalan kaki. Ini  melanggar Perda Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Petugas Satpol PP memberikan pembinaan agar mengembalikan atau membongkar taman di atas got. Ini untuk membantu masyarakat guna menjaga lingkungan sesuai dengan fungsinya.

Made Watha menambahkan, Gianyar merupakan kawasan daya tarik wisata (DTW) perlu bersama-sama menjaga kebersihan dan keasriannya. Pemanfaatan fasum tanpa izin dari pemerintah melanggar Perda 15 Tahun 2015.

“Petugas Satpol PP akan terus  memantau pembongkaran taman di Br. Tegehe Batubulan Kecamatan Suwakati sehingga bisa dikembalikan sebagai trotoar,” tegasnya.

Sebelumnya dalam rapat Pimpinan Dewan dangan Kepala OPD, Ketua DPRD Gianyar Ketut Sudarsana telah memerintah Satpol PP menertibkan bangunan atau usaha yang berada di atas trotoar. Ini termasuk bangunan atau usaha dibangun di atas drainase atau sungai. *kup