BISNISBALI.com – Guna mengoptimalkan perlindungan pekerja di Bali, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh, di antaranya peningkatan jaminan sosial, pelatihan keterampilan dan peningkatan pengawasan keselamatan kerja.
Pemerintah juga bisa mendorong partisipasi sektor swasta dalam program perlindungan pekerja, serta melakukan sosialisasi yang lebih luas tentang hak-hak pekerja dan prosedur penanganan masalah ketenagakerjaan.
Terkait hal ini, pemerintah Kota Denpasar pun menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja rentan. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah dukungan terhadap optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan demi mewujudkan tenaga kerja yang lebih aman, sejahtera, dan kompetitif di Denpasar, Bali.
Hingga kini Pemkot Denpasar telah merealisasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 10.704 pekerja rentan. Mereka terdiri dari petani, nelayan, pecalang, klian adat, linmas, pemangku, serta profesi lainnya yang tergolong rentan dan memiliki risiko kerja.
Pemerintah Kota Denpasar belum lama ini juga melakukan rapat koordinasi serta penyerahan naskah akademik hasil kajian pekerja rentan Kota Denpasar. Dimana, Kajian Pekerja Rentan Kota Denpasar ini merupakan kerjasama lintas sektor antara Pemerintah Kota Denpasar, BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar serta Undiknas Denpasar.
Wakil Rektor IV Undiknas Denpasar, I Nyoman Subanda, mengapresiasi sinergi antara pemerintah kota dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kajian akademik yang dilakukan Undiknas menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif.
“Ini adalah langkah strategis yang menunjukkan perhatian serius terhadap pekerja rentan di tengah dinamika dunia kerja saat ini,” ungkap Subanda.
Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih atas dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Undiknas Denpasar. Ia menyatakan bahwa kajian akademik ini akan menjadi bahan penting untuk menyusun regulasi daerah, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun kebijakan lainnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar menjelaskan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam memastikan keamanan para pekerja dalam melaksanakan tugas. Dimana, setiap pekerja yang berisiko saat ini diwajibkan untuk mengikuti program ini. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya kemiskinan baru akibat adanya risiko kerja.
“Kami memberikan apresiasi atas komitmen Pemkot Denpasar. Kami berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Denpasar,” ujarnya.*dik