KOMISI I DPRD Kabupaten Tabanan mendukung langkah pemkab dalam menangani pembayaran gaji Tenaga Harian Lepas (THL) kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tidak memenuhi syarat pendataan dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terdapat 304 THL yang tidak bisa masuk data BKN karena terkendala usia dan ijazah pendidikan terakhir yang hanya setingkat SD. “Pemkab Tabanan telah menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan serta kehati-hatian dalam penggunaan anggaran demi menghindari potensi pelanggaran administratif,” ujar Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, Rabu (21/5).

Menindaklanjuti Surat Kementerian PAN-RB dan Edaran Sekda Tabanan, Pemkab Tabanan kemudian mengalihkan status para tenaga tersebut menjadi tenaga outsourcing. Proses pemberkasan dilakukan pada 1 Maret hingga 15 April 2025. Sebanyak 286 dari 304 tenaga kebersihan menyerahkan berkas, sedangkan 18 orang tidak melengkapinya.

Penandatanganan kontrak kerja sama dengan rekanan dilakukan pada 16 April 2025. Pihak rekanan menyanggupi membayar gaji tenaga kerja mulai tanggal kontrak ditandatangani. Sementara tanggungan pembayaran gaji untuk periode 1 Maret hingga 15 April 2025 menjadi beban pemerintah daerah.

Melalui rapat koordinasi, Pemkab Tabanan memutuskan membayar gaji 1,5 bulan tersebut melalui APBD. Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencairkan anggaran bagi 304 tenaga yang belum menerima gaji selama masa transisi ke sistem outsourcing. *man