BISNISBALI.com – Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja saat mereka memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Upaya ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunadar, Kamis (15/5) mengatakan, bagi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim JHT, mulai Mei 2025, peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. Pencairan JHT di JMO akan lebih mempermudah peserta dalam menerima manfaat JHT tanpa harus antre di kantor.
“Sebelumnya limit saldo pencairan JHT di aplikasi JMO Rp10 juta. Ternyata banyak peserta yang tidak dapat melakukan pencairan melalui aplikasi JMO karena saldonya sudah melebihi Rp10 juta, namun saat ini sudah menjadi Rp15 juta maksimal,” katanya.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo, serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan JMO, klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi, tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis. Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
“Semoga dapat lebih banyak peserta yang bisa merasakan manfaat Klaim JHT melalui aplikasi JMO,” pungkas Cep Nandi Yunadar.*dik