BISNISBALI.com – Tahun ini menjadi tahun kedua diberlakukan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 per orang di Bali. Hingga awal Mei 2025 ini Dinas Pariwisata Provinsi Bali mencatat hasil PWA mencapai Rp107 miliar. Jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali yang hingga April mencapai 2,1 juta hasil PWA masih jauh dari target.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun saat diwawancarai, Senin (12/5) mengatakan, saat ini skema pembayaran yang berlaku masih seperti sebelumnya mengandalkan aplikasi dan petugas Dispar Bali. Pasalnya, Perda Nomor 6/2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing belum diketok palu sebagai payung hukum, sehingga bantuan pihak ketiga belum bisa dijalankan.
Hal ini membuat yang membayar belum bisa sesuai dengan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) disebabkan keterbatasan petugas. “Belum (sesuai jumlah kunjungan wisman), checker masih acak. Kalau checker kayak masuk mall mereka belanja keluar belum bayar ada suara tutur itu gampang,” katanya.
Setelah Raperda PWA disahkan, maka skema pembayaran bekerja sama dengan pihak ketiga dapat berjalan. Tentunya dengan mendapatkan imbal jasa bagi stakeholder. “Kalau yang sekadar mendorong tidak dapat (imbal jasa). Itu pun ada perjanjiannya,” ungkapnya.
Demikian dia menyebutkan, 95 persen turis asing telah membayar pungutan tersebut sebelum tiba di Bali, menunjukkan tren kepatuhan yang positif. ”Ya kalau ini penerimaan 95 persen lebih sebelum mereka tiba di Bali sudah bayar. Rp 107 miliar lebih kami anggap berhasil,” ujarnya.
Pihaknya membeberkan, kemungkinan WNA yang dominan membayar PWA dari Australia, karena berdasarkan peringkat kunjungan, wisman asal negeri kangguru paling banyak datang. “Saya lihat data kemungkinan Australia karena paling banyak yang ke Bali,” terangnya. *wid