BISNISBALI.com – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, serta mendukung penertiban administrasi kependudukan, Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Bedulu telah menggelar kegiatan sidak terhadap penduduk non permanen atau penduduk pendatang (Duktang) di Wilayah Semebaung, Banjar Margasangkala, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa penghuni kos yang belum melapor diri kepada pihak desa.
“Terhadap warga yang belum melapor diri, dilakukan penahanan sementara KTP sebagai bentuk pendataan, serta diberikan himbauan untuk segera mengurus surat lapor diri di Kantor Desa Bedulu,” ucap Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Jumat (9/5).
Ia menjelaskan, sasaran sidak kali ini adalah tempat kos-kosan yang dihuni oleh penduduk non permanen.
Mengingat wilayah Banjar Margasengkala luas, tim sidak di bagi tiga kelompok. Kelompok Timur mendata 23 orang penduduk non permanen. Kelompok Barat mendata 54 orang penduduk non permanen dan Kelompok Tengah mendata 3 orang penduduk non permanen.
Tim gabungan telah mendata total 80 orang penduduk non permanen di Wilayah Semebaung, Banjar Margasangkala, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh.
“Sebagian besar penduduk permanen yang terdata mengantongi KTP tetapi belum melapor ke Kantor Desa Bedulu,” tegasnya. *kup