Denpasar (bisnisbali.com)-Padam listrik dialami masyarakat di beberapa wilayah di Bali secara bergantian pada Senin (5/5) lalu. Situasi ini membuat masyarakat bertanya-tanya.
Dipantau dari media sosial khususnya Instagram PLN Distribusi Bali, hanya beberapa wilayah yang diinfokan padam listrik akibat pemeliharaan jaringan. Hal serupa juga dialami masyarakat di luar wilayah tersebut. Seperti di Denpasar, padamnya listrik terjadi di seputaran Jalan Hayam Wuruk, Hassanudin, Akasia, dan Patih Nambi. Pada instastory PLN Distribusi Bali, diberitahukan bahwa pemeliharaan jaringan masih akan berlangsung di beberapa wilayah.
Terkait hal tersebut, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya, Selasa (6/5), mengatakan konsumen berhak mendapatkan informasi yang baik benar dan Jujur. Pihaknya mendorong keterbukaan PLN. Setidaknya PLN Unit Induk Distribusi Bali bisa menjelaskan pemadaman blackout dan pemadaman tambahan tersebut.
“Ini zaman keterbukaan, informasi publik harus disampaikan dengan jelas. Apalagi sampai saat ini masih terjadi pemadaman bergilir di Denpasar dan beberapa daerah lainnya,” terangnya.
Disebutkannya, pengaduan konsumen sangat banyak melalui media sosial terkait masalah padamnya listrik. Pengaduan yang diterimanya pun menyertai kerugian, seperti beberapa ikan koi mati yang nilainya mencapai Rp80 juta. “Ada juga peternak ayam di Tabanan komplain karena banyak ayamnya mati,” ujarnya.
Menurut Armaya, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian, jika pelaku usaha tidak mampu memberikan pelayanan barang dan atau jasa dengan baik termasuk tidak mampu memberikan pelayanan Listrik kepada konsumen dengan baik. Konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian berupa ganti rugi barang, uang atau santunan yang setara nilainya. “Bahkan, konsumen berhak mengajukan gugatan class action akibat pemadaman ini,” tegasnya. *wid