BISNISBALI.com – Memasuki akhir April 2025, Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama Pemerintah Desa Pejeng telah melakukan pendataan penduduk pendatang (Duktang) atau penduduk non permanen di Wilayah Desa Pejeng. Puluhan penduduk non permanen terjaring dalam pendataan dan selanjutnya diarahkan mentaati aturan dan ikut bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan.
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha Selasa (29/4) mengatakan, kegiatan ini melibatkan tim gabungan dipimpin Kabid Linmas bersama Perbekel Desa Pejeng. Tim gabungan mencakup Tim Linmas Satpol PP Gianyar, Anggota Pol PP BKO Kecamatan Tampaksiring, Babinsa Bhabinkantibmas, staf Perbekel Pejeng dan Seluruh Kelihan Dinas Se-Desa Pejeng.
Pendataan penduduk non permanen ini mengacu pada landasan hukum Amanat Permendagri 74 tahun 2022.dan Perda No.15 Tahun 2015. Pendataan penduduk non permanen di Desa Pejeng menyasar 6 Banjar.
Hasil penyisiran di Banjar Puseh terdata 34 penduduk non permanen. Di Banjar Intaran terdata 64 Orang penduduk non permanen. Di Banjar Pande terdapat 98 Orang penduduk non permanen. Di Banjar Panglan terdata 43 Orang penduduk non permanen, Banjar Guliang terdata 35 Orang penduduk non permanen.
Lebih lanjut dikatakannya, di Banjar Pedadapan terdata 40 Orang penduduk non permanen. Penduduk non permanen yang telah terdata di Desa Pejeng telah melakukan proses lapor diri.
Made Watha menambahkan kegiatan pendataan penduduk non permanen sebagai upaya mewujudkan tertib hukum dan administrasi kependudukan.
“Setelah didata semua penduduk non permanen diminta untuk ikut bersama-sama menjaga ketentraman, ketertiban umum di Wilayah Desa Pejeng,” tegasnya. *kup