BISNISBALI.com – Untuk mengurangi pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Pemerintah Kota Denpasar menunggu rencana pengolahan sampah yang dilakukan Danantara melalui PLN. Dengan itu kegiatan market sounding untuk rencana pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura ditunda.
Menurut Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara usai Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Senin (28/4), pihaknya sudah mau melakukan market sounding di Tahura, namun disuruh berhenti karena sekarang ada kebijakan baru penanganan sampah yang akan dilakukan Danantara melalui PLN. “Sehingga kita menunda dulu sambil menunggu keputusan pusat,” katanya.
Dari penyampaian rencana kebijakan pusat tersebut, Pemkot Denpasar nantinya akan memiliki tugas bagaimana bisa membawa sampah ke tempat yang ditentukan. Namun di sisi lain pihaknya mengaku tetap akan memaksimalkan kebijakan penanganan sampah berbasis sumber, sehingga di hulu akan dimaksimalkan pengurangannya.
Terkait rencana pengolahan sampah menggunakan metode waste to energy ini, menurutnya kemungkinan akan dilakukan di luar Denpasar. Hal tersebut lantaran pengolahan di atas 1.000 ton membutuhkan lahan sekitar 5 hektare. “Jadi sudah tidak ada tempat. Dua TPST yang ada sementara terikat dengan bank dunia karena itu pinjaman. Apakah nanti itu dibolehkan waste to energy disana kembali lagi ke kebijakan bank dunia,” terangnya.
Jika metode waste to enegry tidak ditempatkan di Denpasar, ia mengatakan, ketiga TPST yang ada kemungkinan akan dilakukan inevestasi lain. “Kita lihat nanti kebijakannya seperti apa, jika memang sudah ada kepastian tiga TPST jika ada investasi lain kan bagus,” imbuhnya. *wid