BISNISBALI.com – Sektor pendidikan di Gianyar akan menerapkan sistem penerimaan murid baru sesuai Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025. Pola Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 menggantikan istilah Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) yaitu dengan pola domisili sehingga akan lebih transparan dalam penempatan siswa berdasarkan domisili atau daerah tempat tinggalnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gianyar I Putu Gede Pebriantara Minggu (27/4), meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mempersiapkan pola SPMB lebih awal yang disesuaikan dengan kapasitas sekolah sehingga tidak ada anak yang tercecer untuk mendapatkan sekolah, baik di Tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah (SMP).
Pebriantara memaparkan, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 ini menggantikan PPDB dan mengatur berbagai aspek penerimaan murid baru, termasuk jalur penerimaan, persyaratan, dan kuota. Ia menekankan, sistem zonasi tidak lagi berlaku dan diganti dengan jalur domisili sebagai basis penerimaan dalam PPDB tahun ajaran 2025/2026.
“Kemendikdasmen menetapkan empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi,” tegasnya. *kup