BISNISBALI.com – Kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat memberikan pengaruh signifikan terhadap kondisi ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Ketidakpastian pasar global, perlambatan ekspor, serta potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi bersama oleh pemerintah, dunia usaha, dan para pekerja.
Kondisi ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi para pekerja Indonesia di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan. Ini selaras dengan penekanan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yaitu pentingnya membangun kemandirian ekonomi nasional dan menjaga optimisme terhadap masa depan perekonomian Indonesia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyatakan, pihaknya siap mengambil peran penting dalam membantu negara menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama bagi para pekerja yang terdampak langsung.
“Kondisi ekonomi global memang menantang, namun Indonesia adalah bangsa besar dengan sumber daya yang melimpah. Dengan kerja sama yang solid, kami optimistis dapat mengubah tantangan ini menjadi peluang untuk kemajuan bersama,” ujarnya.
Melalui program unggulan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja.
Program-program ini tidak hanya memberikan tabungan hari tua dan uang tunai saat terkena PHK, tetapi juga menyediakan akses informasi pasar kerja serta pelatihan keterampilan untuk membantu pekerja kembali produktif.
Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno di Denpasar juga turut menegaskan komitmen di wilayahnya dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi ini.
“Kami di wilayah Banuspa terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan daerah, baik pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, maupun serikat pekerja. Perlindungan terhadap pekerja menjadi prioritas utama kami, terutama dalam memastikan manfaat program JKP dapat dirasakan secara optimal oleh para pekerja yang terdampak PHK,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa edukasi dan sosialisasi terus dilakukan agar pekerja memahami hak dan manfaat perlindungan yang mereka miliki melalui BPJS Ketenagakerjaan.*dik