BISNISBALI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mendorong pengelolaan keuangan desa yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Hal ini tercermin dalam rapat koordinasi virtual bertajuk “Penyamaan Persepsi Pengelolaan Keuangan Desa” yang diikuti oleh seluruh camat, perbekel, dan sekretaris desa se-Kabupaten Tabanan, serta perwakilan dari Inspektorat, Selasa (15/4).
Mengacu pada Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2023, kegiatan ini fokus membahas dua isu penting, yakni kepatuhan perpajakan dan percepatan program ketahanan pangan berbasis desa. Rapat dimoderatori oleh I Wayan Carma dari DPMD Tabanan yang menegaskan pentingnya pemahaman bersama terhadap kebijakan baru dan dinamika anggaran di desa.
“Perubahan regulasi menuntut kita semua untuk beradaptasi, khususnya terkait prioritas program ketahanan pangan yang kini dikuatkan lewat BUMDes. Capaian output dana desa juga harus terus dioptimalkan,” tegas Carma.
Sejalan dengan itu, I Wayan Suarnata dari DPMD Tabanan memaparkan hasil evaluasi pengelolaan keuangan desa tahun berjalan. Ia menyoroti rendahnya penyerapan dana desa tahap pertama tahun 2025 serta kendala teknis pada sistem keuangan desa (Siskeudes Link).
“Beberapa desa masih mengalami kesulitan dalam pelaksanaan non tunai, juga masih ada perbedaan pemahaman soal kewajiban perpajakan. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” kata Suarnata.
Ia juga menekankan percepatan program ketahanan pangan melalui penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), identifikasi potensi ketahanan pangan lokal, serta penyusunan analisa usaha ketahanan pangan oleh Tim RKP Desa. Tidak hanya itu, penyusunan tematik ketahanan pangan dan musyawarah desa untuk perubahan RKP dan APBDes juga menjadi fokus.
Suarnata juga menegaskan bahwa DPMD telah melakukan koordinasi dengan KPP Pratama untuk memperkuat kepatuhan pajak desa, khususnya terkait PPN dan PPh 21. Tidak hanya itu, Suarnata mengingatkan pentingnya mengikuti regulasi pengadaan barang dan jasa desa berdasarkan Pergub Bali Nomor 23 Tahun 2020 sebagai pedoman teknis yang wajib ditaati.*man