BISNISBALI.com – Tera ulang alat ukur pedagang di pasar tradisional kerap dilaksanakan di Kota Denpasar. Tahun ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Denpasar melalui UPT Metrologi Legal Kota Denpasar menargetkan akan melakukan tera ulang pada 8.000 alat ukur di 27 pasar tradisional.
Kepala UPT Metrologi Legal Kota Denpasar, Gusti Putu Rai saat diwawancarai, Selasa (15/4) mengatakan, pasar yang disasar baik itu pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar maupun pasar adat.
Pada Selasa (15/4), tera ulang menyasar alat ukur atau alat timbangan milik para pedagang di Pasar Kumbasari agar bisa mengukur tepat dan benar guna melindungi hak konsumen.
“Kami sasar 27 pasar dengan target 8000 timbangan dan alat ukur yang kami tera ulang,” katanya.
Menurutnya, pelaksanaan tera ulang ini sesuai dengan UU Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 1981 dan Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang retribusi. Pihak masyarakat atau pengusaha maupun pedagang yang alat ukurnya rusak atau ketidakbenaran dalam standar pengukurannya itu kata dia, akan diperbaiki oleh petugas reparatir. Setelah diperbaiki baru diuji oleh petugas penera.
Kegiatan tera ulang ini memang wajib dilaksanakan setiap tahun secara berkala bagi masyarakat yang memiliki alat ukur.
“Ini berlakunya bukan sebatas di dalam pasar saja, namun juga berlaku untuk seluruh masyarakat yang ada di wilyah Kota Denpasar yang memiliki segala jenis alat ukur timbangan,” katanya. *wid