BISNISBALI.com – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Tim Yustisi Tabanan kembali melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi, Selasa (15/4). Hasilnya, masih ditemukan beberapa tempat yang belum sepenuhnya patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penegakan Perda KTR ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari 5 personil dari Provinsi Bali, 1 personil dari Dinas Sosial, 1 personil dari Dinas Kesehatan, 3 pejabat fungsional dari Satpol PP, 2 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kasi Binwas, Kasi Lidik, serta 15 anggota dan staf pendukung lainnya. Dalam kegiatan tersebut tim menyasar empat lokasi strategis, yakni, tempat bermain anak di Lapangan Alit Saputra, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, TK Saraswati, serta Gereja Imaculata.
Di tempat bermain anak Lapangan Alit Saputra, tim mendapati belum adanya stiker larangan merokok yang seharusnya menjadi penanda kawasan KTR. Tim pun segera memberikan pembinaan kepada pengelola dan langsung melakukan pemasangan stiker larangan merokok di area tersebut.
Hal serupa juga ditemukan di TK Saraswati dan Gereja Imaculata. Kedua lokasi tersebut belum memasang stiker larangan merokok, sehingga tim memberikan pembinaan kepada pihak sekolah dan pengelola gereja agar segera menindaklanjuti pemasangan serta mensosialisasikan larangan merokok kepada masyarakat dan pengunjung.
Sementara itu, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB menjadi salah satu contoh penerapan KTR yang baik. Di lokasi ini, tidak ditemukan pelanggaran dan stiker larangan merokok sudah banyak terpasang dengan baik di berbagai titik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan bahwa penegakan Perda KTR merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas hidup masyarakat. Ia menyampaikan bahwa kawasan tanpa rokok bukan hanya soal larangan merokok, melainkan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk menghirup udara bersih, terutama di ruang-ruang publik yang digunakan oleh anak-anak dan kelompok rentan.
“Kami terus mendorong semua pihak untuk disiplin menerapkan aturan ini. Upaya penegakan seperti ini akan terus kami lakukan secara persuasif dan edukatif. Namun bila ditemukan pelanggaran yang berulang, kami tidak segan mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.*man