BISNISBALI.com – Maraknya pinjol ilegal berdampak negatif terhadap citra industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan masyarakat mengetahui legalitasnya, OJK kemudian telah mengubah sebutan pinjol yang terdaftar di OJK menjadi Pinjaman Daring (Pindar).

Saat ini terdapat 97 Pindar yang terdaftar di OJK. Namun masyarakat harus waspada terhadap maraknya penawaran pinjol illegal melalui sarana digital dan media sosial karena hingga tahun 2025, Satgas Pasti telah menutup lebih dari 10.000 ribu pinjol ilegal di Indonesia.

Untuk mengetahui Pindar yang terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengakses website OJK di www.ojk.go.id atau menanyakannya langsung melalui kontak OJK 157. Namun ada cara mudah untuk memastikan aplikasi Pindar yang akan kita instal legal atau ilegal yaitu memastikan aplikasi tersebut hanya dapat mengakses Camera, Microphone dan Location atau disingkat Camilan pada handphone.

Apabila aplikasi tersebut meminta akses selain Camilan misalkan Kontak atau Folder Penyimpanan, maka aplikasi tersebut patut diwaspadai sebagai aplikasi pinjol ilegal.

OJK menerangkan selain memastikan legalitasnya melalui Camilan, masyarakat juga harus menjadi konsumen yang cerdas sebelum memanfaatkan layanan Pindar. Ada beberapa tips untuk terhindar dari pinjol ilegal yaitu ingat Legal dan Logis. Memastikan bahwa aplikasi Pindar tersebut adalah asli dan legal. Banyak pinjol ilegal yang menggunakan logo yang mirip dan menyerupai aplikasi Pindar yang terdaftar di OJK.

Instal aplikasi dari sumber yang dipercaya. Syarat dan ketentuan bagi peminjam juga harus logis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, pahami aturan biaya bunga dan denda sebelum meminjam. Pindar yang terdaftar di OJK wajib mematuhi ketentuan pengenaan biaya yang telah ditetapkan oleh OJK pada tahun 2025. Jika ada pinjaman online yang menawarkan biaya di atas ketentuan OJK, maka dipastikan itu adalah pinjol ilegal.

BACA JUGA  Pemudik Diminta Patuhi Aturan Lalin

Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Pindar mengenakan biaya bunga yang mungkin lebih tinggi karena risiko bagi perusahaannya juga sangat besar. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin meminjam uang di Pindar agar menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayarnya.

Selanjutnya disarankan, bacalah perjanjian Pindar dengan teliti karena dalam perjanjian akan memuat hak dan kewajiban sebagai konsumen. Bayar tepat jumlah dan tepat waktu. Untuk menghindari denda keterlambatan dan penagihan oleh pihak Pindar, pastikan untuk selalu membayar tepat waktu dengan jumlah angsuran sesuai dengan perjanjian. Termasuk jaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP, PIN, Password, dan Kode OTP untuk mengindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berwenang.*dik