BISNISBALI.com – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat, Tim Sapujagat melaksanakan penertiban di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kerambitan, Tabanan, pada Senin (14/4).
Operasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA ini melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi. Di antaranya satu orang Jafung Satpol PP, satu orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta unsur dari PTI, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kesbang, dengan dukungan 20 anggota dan staf.
Tim kembali menertibkan 55 banner, 4 bendera partai, 9 spanduk iklan, dan 8 baliho yang dinyatakan tidak memiliki izin, dalam kondisi usang, rusak, robek, sudah melewati waktu pelaksanaan, atau dipasang tidak sesuai ketentuan.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis yang kerap dipenuhi alat peraga liar, antara lain Perempatan Gubug, Simpang Adipura, Jembatan Yeh Nu, Simpang Penyalin, Simpang Samsam, Lumajang, Mandung, dan Sembung.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban umum dan keindahan wilayah.
“Kami tidak hanya menertibkan alat peraga ilegal, tapi juga mengedukasi masyarakat agar taat pada aturan. Penataan ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, koordinasi telah dilakukan dengan DLH untuk pengangkutan hasil penertiban dan penataan ulang lokasi. Dengan penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat serta para pelaku usaha dan politik untuk taat aturan dapat meningkat, sehingga wajah kota Tabanan tetap bersih, tertib, dan nyaman. *man