bisnisbali.com – Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah progresif dalam memperkuat tata kelola administrasi kependudukan melalui peluncuran program perdana “Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian”. Program ini merupakan implementasi visi dan misi Sapta Kriya Adicipta sekaligus mendukung kebijakan nasional Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang dicanangkan oleh Kemendagri.
Peluncuran program ini dilakuka Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, yang menyerahkan akta kematian dan penghargaan kepada keluarga almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari, di rumah duka, Jalan Majapahit, Gang Soka, Banjar Pelasa, Kuta, Jumat (11/4). Kematian almarhumah dilaporkan oleh keluarga dalam kurun waktu kurang dari tujuh hari sejak meninggal dunia. Atas ketepatan pelaporan tersebut, suami sekaligus ahli waris, Agus Made Surya Wardana, menerima insentif senilai Rp10 juta yang disalurkan melalui transfer langsung ke rekening miliknya di BPD Bali, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2025.
Bupati Badung menyampaikan, program ini bukan semata soal insentif finansial, tetapi merupakan strategi edukatif dan preventif dalam membangun budaya sadar administrasi. Adi Arnawa menilai, tertib administrasi tidak hanya berdampak pada validitas data kependudukan, tetapi juga menjadi dasar penting dalam pembangunan yang tepat sasaran dan berkeadilan. “Program ini merupakan perwujudan komitmen kami bersama masyarakat dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis nilai-nilai partisipatif,” ujar Adi Arnawa.
Menurutnya, pendekatan baru ini sekaligus mengakhiri kebijakan santunan kematian model lama yang dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Adi Arnawa menjelaskan, program penghargaan ini dirancang berdasarkan ketepatan waktu pelaporan, yakni 1-7 hari akan mendapat insentif Rp10 juta, untuk pelaporan 8-15 hari mendapat insentif Rp7,5 juta, dan pelaporan 16-30 hari kerja mendapat insentif Rp5 juta. Penghargaan disalurkan non-tunai ke rekening ahli waris atau pengampu guna menjamin transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan dana.
“Untuk dapat mengikuti program ini, warga Badung harus memenuhi beberapa syarat administratif, antara lain surat kematian dari fasilitas kesehatan atau desa adat, kartu keluarga dan KTP terbaru, surat pernyataan ahli waris, surat keterangan telah berdomisili minimal lima tahun (kecuali anak di bawah lima tahun), rekening bank aktif atas nama ahli waris atau pengampu,” jelasnya.
Turut hadir dalam peluncuran program ini, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, anggota DPRD, I Nyoman Graha Wicaksana, Kadisdukcapil AA Ngurah Arimbawa, Camat Kuta, D. Ngurah Bayudhewa, Sekcam Kuta, Tripika Kuta, Lurah Kuta, I Putu Dedik Adi Ardiana, serta Kelian Adat Banjar Pelasa, I Made Budiarta.*adv