Tabanan (bisnisbali.com)-Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan bersama tim Sapujagat melakukan penertiban di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan khususnya di sepanjang Jalan Bypass Ir. Sukarno.
Penertiban dilaksanakan pada Jumat (11/4) mulai pukul 09.00 Wita. Kegiatan ini merupakan implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri atas unsur Satpol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kesbang berhasil memberangus puluhan media promosi ilegal.
“Sebanyak 73 banner, 14 bendera partai, 9 umbul-umbul iklan, 4 tiang iklan tak bertuan, 8 spanduk iklan, dan 2 baliho kami tertibkan karena melanggar aturan. Sebagian besar tidak berizin, usang, robek, atau dipasang di lokasi yang tidak semestinya,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada.
Penertiban dilakukan di berbagai titik strategis seperti perempatan Gubug, perempatan Dukuh atau Anyelir, perempatan Rumah Sakit Kasih Ibu, perempatan Gerokgak, wilayah Sanggulan, perempatan Koripan, hingga kawasan Stadion Debes. Dua pedagang kaki lima yang melanggar aturan lokasi berjualan di kawasan Stadion Debes turut mendapat pembinaan.
Sukanada menegaskan bahwa kegiatan itu merupakan langkah awal dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Tabanan menuju Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga estetika ruang publik, serta mengajak seluruh warga dan pelaku usaha untuk tertib dan mematuhi regulasi yang ada. “Kami akan terus evaluasi kegiatan ini untuk menentukan langkah yang lebih tepat ke depannya, dengan tetap melibatkan OPD terkait demi efektivitas penertiban,” pungkasnya. *man