BISNISBALI.com – Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengeluarkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dipertegas kembali melalui SE Nomor 2 Tahun 2025 tertanggal 20 Januari 2025. Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 3 Februari 2025. Sehingga pegawai instansi pemerintah, guru dan anak sekolah diwajibkan membawa thumbler untuk membatasi penggunaan sampah plastik sekali pakai. Terbaru Gubernur Bali mengeluarkan SE nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah pada 6 April 2025.

Namun keadaan berbanding terbalik dalam pelaksanaan Gianyar Student Creativities (GSC) di Alun-Alun Gianyar. GSC yang dibuka oleh Sekda Gianyar, Dewa Alit Mudiarta pada Senin (7/4) lalu dan berlangsung hingga Rabu (9/4) ternyata menghasilkan banyak sampah plastik. Dari hasil pantauan di lokasi acara, taman yang ada di sisi selatan, barat Alun-Alun Gianyar dan di jalanan banyak terdapat sampah plastik bekas makanan dan minuman yang dibuang sembarangan. Mulai dari gelas plastik, botol plastik, sedotan, plastik kresek, dan lain-lainnya.

Kesemrawutan juga tampak pada bagian selatan dan barat alun-alun dimana pedagang makanan dan minuman berjualan di pinggir jalan dan trotoar yang seharusnya digunakan untuk parkir kendaraan dan pejalan kaki. Kesemrawutan tersebut memperparah kemacetan yang terjadi disaat-saat jam kunjungan ke stand-stand pameran GSC. *kup

BACA JUGA  Badung Gelar Lomba Ogoh-ogoh dan Pekan Kebudayaan Daerah Jantra Tradisi Bali