BISNISBALI.com – Tahun ini, penentuan kelulusan siswa khususnya SD dan SMP masih oleh sekolah. Pelaksanaan ujian nasional (UN) akan berlangsung mulai 2026. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, AA Gde Wiratama Selasa (8/4) mengatakan, hingga saat ini belum ada instruksi terkait penentuan kelulusan siswa khususnya SD dan SMP.
“Penentuan kelulusan SD dan SMP masih gunakan sistem lama. Belum ada instruksi dari pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan, UN akan dibuat dalam versi baru yang akan mulai diselenggarakan pada November 2025 bagi siswa SMA. Digelar bulan November lantaran kelas 12 SMA nanti akan kuliah dan hasil itu bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi perguruan tinggi dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi. Sementara untuk siswa kelas 6 SD dan 9 SMP akan dimulai pada tahun 2026.
Pada tahun 2024 lalu, kelulusan siswa SD dan SMP di Denpasar ditentukan oleh sekolah dengan menggunakan indikator nilai rapor dan juga hasil Ujian Sekolah (US). Di mana setiap sekolah akan membuat kriteria kelulusan tersebut.
Namun secara umum, selain US, untuk SD menggunakan nilai raport kelas 4 semester I dan II, kelas 5 semester I dan II, dan kelas 6 semester I. Sedangkan untuk SMP menggunakan nilai rapor kelas 7 semester I dan II, kelas 8 semester I dan II, dan kelas 9 semester I.
Untuk soal US dibuat oleh masing-masing sekolah. Sehingga sekolah satu akan berbeda dengan sekolah lainnya. Hal ini dikarenakan sekolah tersebutlah yang tahu kondisi siswa dan pembelajaran yang dilakukan. *wid