BISNISBALI.com – Keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kerap mengganggu kenyamanan masyarakat di Gianyar. Seperti Selasa (8/4), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar mengamankan dua orang ODGJ di Wilayah Payangan, Gianyar.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan kedua orang ODGJ itu masing-masing  I Made Ngurah (60) dan I Wayan Merta (56) beralamat Banjar Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Kedua orang ini diamankan petugas Satpol PP Gianyar karena mendapat laporan masyarakat bahwa dua orang ini mengamuk sehingga menganggu masyarakat sekitar.

“Dua orang ini mengamuk karena penyakitnya kambuh,” ucapnya.

Setelah diamankan, kedua ODGJ ini dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.

“Atas permintaan pihak keluarga, kedua ODGJ dibawa ke RSJ Bangli untuk mendapatkan pengobatan,” jelasnya. *kup

BACA JUGA  Tiga Ruas Tol Trans Sumatera Dioperasikan Fungsional