BISNISBALI.com – Belum lama ini, warga Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di sebuah kos-kosan di Jalan Pura Banyukuning, Banjar Batubolong yang cukup meresahkan. Terharap laporan tersebut, Pemerintah Desa Padangsambian Klod, melakukan penindakan terhadap WNA yang ternyata telah melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di wilayah Indonesia.
Perbekel Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (6/4) mengatakan, penindakan dilakukan pada Jumat (4/4) dengan menggandeng Kantor Imigrasi Denpasar, Bhabinkamtibmas, Linmas, Pecalang, serta Babinsa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terpadu demi menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian.
“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Imigrasi, Bhabinkamtibmas, dan Linmas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, WNA asal Maroko ini telah melewati masa izin tinggal yang diizinkan. Pada malam yang sama, yang bersangkutan diamankan ke kantor desa untuk selanjutnya diproses oleh Kantor Imigrasi Kota Denpasar.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan seluruh warga negara asing yang tinggal di Desa Padangsambian Klod mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” tegas Perbekel Wijaya Saputra.
Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak, khususnya pihak Imigrasi dan aparat keamanan desa, atas respon cepat dan kerja sama dalam menjaga stabilitas lingkungan di wilayahnya. *wid