Denpasar (bisnisbali.com)-Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2025 tentang tatanan bagi pamedek/pengunjung saat memasuki dan berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) pada Purnama Kedasa 12 April nanti. Salah satunya memuat larangan bagi pedagang khususnya UMKM yang berjualan di los atau kios di sekitar pura agar tidak menggunakan kemasan plastik serta tidak menjual produk atau minuman kemasan plastik.
SE tersebut dibacakan Gubernur Koster di Gedung Jayasabha, Denpasar, Rabu (2/4). Dalam SE Nomor 8 Tahun 2025 ini terdapat enam poin larangan bagi pengunjung atau pedagang di Kawasan Pura Agung Besakih selama IBTK berlangsung.
Pertama, pelaku UMKM/pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan. Kedua, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.
Ketiga, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi. Keempat, pamedek/pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, pamedek/pengunjung wajib membawa tumbler.
Kelima, pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali. Keenam, pamedek/pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
Dalam SE tersebut juga diatur tatanan pamedek/pengunjung memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Pertama, harus masuk melalui candi bentar di area Manik Mas, sesuai tatanan di Pura Agung Besakih. Selanjutnya, pamedek/pengunjung yang menggunakan bus/truk disediakan kendaraan shuttle bus listrik dari tempat parkir Kedungdung ke area Manik Mas, dan sebaliknya. Pamedek berjalan kaki dari area Manik Mas ke area Bencingah.
Khusus untuk sulinggih, lansia, wanita hamil, wanita yang mengajak bayi/anak balita, dan difabel, disediakan kendaraan angkutan khusus (buggy). Wisatawan hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan.
Selain itu, pamedek/pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Selanjutnya wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih. *wid