BISNISBALI.com – Pemerintah mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
THR merupakan salah satu jenis tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Tunjangan ini umumnya diberikan menjelang hari raya maksimal 7 hari sebelum hari raya. Berdasarkan Permenaker 6/2016, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan secara proporsional.
Bagi pegawai swasta, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pendistribusian THR sudah mulai dilakukan di pertengahan Maret dan diharapkan selesai selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.
Berbeda dengan ASN, THR untuk pegawai swasta akan dikenakan pajak melalui Pajak Penghasilan (PPh) 21. Terkait hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan di Denpasar mengatakan, THR dikenakan PPh karena THR merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan.
Seperti biasanya ada pemotongan pajak oleh pemberi THR kepada penerima seperti diatur dalam UU PPh. Berdasarkan berbagai informasi memuat implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) terhadap PPh 21 atas gaji akan berpengaruh pada THR pegawai swasta.
TER adalah salah satu kebijakan dari pemerintah untuk memudahkan para pemberi kerja dalam menghitung pajak PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa Januari sampai dengan November. Untuk mendapatkan angka pajak terutang, pemberi kerja hanya perlu mengalikan penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawainya dikalikan dengan tarif TER.
TER bagi pegawai tetap dibagi menjadi tiga kategori, berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.*dik