BISNISBALI.com – Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali, A.A Gede Indra Hadiawan beserta Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Bangli, Ni Ketut Wardani menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi calon tenaga kerja dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat bekerja di luar negeri.
Termasuk, pentingnya berangkat sesuai prosedur untuk memastikan perlindungan pada saat sebelum, penempatan dan pasca (kepulangan) sesuai Sesuai UU No 18 Tahun 2017 dan Permenaker No 4 Tahun 2023 telah mengatur perlindungan bagi pekerja migran Indonesia sebagai pahlawan devisa dan keluarga.
Demikian disampaikan saat menyambut kepulangan jenazah PMI asal Bali, Putu Edi Saputra yang tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai pada Jumat sore. PMI Bali ini telah meninggal dunia di negara penempatan Korea Selatan
Terkait hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari almarhum Putu Edi Saputra. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar menyerahkan langsung santunan kematian dengan nilai Rp85 juta. Penyerahan santunan ini adalah bukti nyata bahwa program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pekerja dan keluarganya. Ini juga wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Ia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta.
“Kami berharap lebih banyak pekerja yang dapat terlindungi dengan program ini,” ujarnya.
Cep Nandi Yunandar mengatakan dengan menjadi peserta Jamsostek, baik di sektor formal maupun informal bisa memperoleh manfaat. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Menurutnya, dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari. Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, dimana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya.
“Di sinilah manfaat perlindungan Jamsostek, selama kepesertaan masih aktif, kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya,” imbuhnya.
Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Disebutkan kini ada 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta untuk masa kepesertaan minimal 3 tahun.*dik