BISNISBALI.com – Polres Tabanan kembali mengungkap sejumlah kasus kriminal yang dibeberkan Kapolres Tabanan AKBP Chandra C.Kesuma, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Polres Tabanan, Senin (24/3).

Salah satu sorotan utama adalah pengungkapan kasus pencurian traktor yang terjadi di wilayah Kediri, Tabanan. Tersangka utama, Samsul melakukan aksinya bersama rekannya yang kini masih buron. Modus mereka terbilang nekat, yakni mengangkut traktor hasil curian menggunakan mobil pikap sewaan untuk dijual secara ilegal dengan harga di bawah pasaran.

“Pelaku berhasil diringkus di kediamannya beserta barang bukti kendaraan pengangkut. Samsul kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Tabanan juga berhasil mengungkap delapan kasus narkotika dengan total sebelas tersangka, termasuk dua pelaku utama GST NKS alias AN dan SH alias IPL. Dari tangan mereka, polisi menyita 300 paket sabu-sabu seberat 120,16 gram. Modus operandi keduanya adalah menyimpan dan mendistribusikan sabu dari tempat tinggal mereka.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Tabanan menyatakan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat.

“Kami terus berupaya menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan yang sangat merugikan masyarakat seperti pencurian dan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.*man

BACA JUGA  Puluhan Sekolah di Tabanan belum Ada Kasek, Kadisdik : Masih Berproses