BISNISBALI.com – Sesuai arahan pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Anywere (WFA) jelang Idul Fitri 1446 H yang dimulai Senin (24/3) hingga kamis (27/3). Namun untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib WFO (work from office) dan pelayanan publik tetap buka dengan pengaturan pegawai yang bertugas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana Minggu (23/3) mengatakan, penerapan WFH dan WFA berlaku kepada staf di OPD masing-masing. Mereka juga menerapkan WFH dan WFA sesuai dengan kepentingan masing-masing. Namun, untuk Kepala OPD tetap wajib ke kantor untuk standby sesuai arahan dari Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Untuk layanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gedung Graha Sewaka Dharma (GSD) Lumintang, Denpasar pada 24-27 Maret masih buka seperti biasa.
“Tetapi untuk pegawai yang bertugas itu masih diatur masing-masing OPD,” ungkapnya.
Masa berlaku WFH, WFA dan WFO hanya empat hari karena setelah 27 Maret sudah masuk libur cuti bersama hari raya Nyepi dan bersambung dengan Idul Fitri.
“Kalau saat cuti bersama layanan public itu buka dua hari tanggal 2 dan 3 April 2025 selain itu tutup,” ujar Sudiana.
Kendati diberikan keleluasaan bekerja dari rumah maupun dari mana saja, pegawai Pemkot Denpasar diharapkan tetap bisa melakukan tugasnya masing-masing sesuai dengan arahan pimpinan masing-masing.
“Kami harap mereka tetap menjalankan tugas dengan baik sesuai arahan pimpinan masing-masing,” tandasnya. *wid