BISNISBALI.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menjelaskan Aplikasi Coretax sudah berlaku sejak 1 Januari 2025. Pada awal implementasinya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menggunakan tiga saluran utama dalam pembuatan faktur pajak, yaitu Coretax DJP, Aplikasi e-Faktur Client Dekstop danPenyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan di Denpasar mengatakan, Dirjen Pajak memberikan kemudahan lainnya dengan menerbitkan KEP-67/PJ/2025 tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP.
”DJP menerbitkan kebijakan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP,” katanya.
Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan. Jika sanksi administratif terlanjur diterbitkan, akan dihapus secara jabatan. Kebijakan ini hanya berlaku untuk tiga masa pajak yaitu masa pajak Januari, Februari, dan Maret tahun 2025. Darmawan juga mengingatkan batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret setiap tahun.
Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah 30 April setiap tahun. Mengingat akhir Maret libur Lebaran, DJP sudah memastikan layanan pelaporan SPT tetap tersedia secara online di DJP Online. Jadi, wajib pajak tetap bisa menyelesaikan kewajiban pajak kapan saja sebelum 31 Maret tanpa harus datang ke kantor pajak.
“Kendati dapat disampaikan hingga batas akhir pelaporan SPT, namun kami tetap mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2025,” harapnya.
Jadi, sebelum pergi mudik dan liburan di kampung halaman, pastikan wajib pajak menyelesaikan kewajiban lapor SPT Tahunan terlebih dahulu. Dengan demikian, mudik akan menjadi lebih tenang dan nyaman tanpa perlu khawatir terkait masalah administrasi perpajakan di kemudian hari. *dik