BISNISBALI.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp1,97 triliun, atau sekitar 10,97% dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp17,98 triliun pada tahun 2025. Penerimaan ini menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 2,60 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam Media Briefing APBN Kita bulan Maret yang diselenggarakan secara daring.

“Hingga Februari 2025, penerimaan pajak di Bali mencapai Rp1.974,18 miliar, tumbuh 2,60% dibandingkan tahun lalu,” katanya.

Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh pemusatan wajib pajak terdaftar setelah diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Penerimaan pajak tersebut terutama berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.273,51 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp573,99 miliar.

Darmawan juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak didorong oleh beberapa sektor usaha dominan, yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Rp407,63 miliar (dengan kontribusi sebesar 20,65% dari total penerimaan pajak). Kemudian aktivitas Keuangan dan Asuransi Rp293,67 miliar (14,88%), penyediaan akomodasi dan makan minum Rp259,99 miliar (13,17%), aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Rp205,48 miliar (10,43%). Selanjutnya industri pengolahan Rp179,57 miliar (9,10%) dan sektor lainnya Rp 627,49 miliar (31,79%).

Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Darmawan menyebutkan bahwa hingga Februari 2025, sebanyak 147.674 SPT Tahunan PPh telah disampaikan. Angka ini meningkat 2,25% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri dari 3.396 SPT WP Badan, 134.795 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 9.483 SPT WP Orang Pribadi Non-Karyawan.

BACA JUGA  Penumpang di Bandara Ngurah Rai Turun 6 Persen

Darmawan mengingatkan kepada seluruh wajib pajak bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024, masih menggunakan Aplikasi DJP Online, bukan Coretax DJP.

“Apabila wajib pajak membutuhkan asistensi dalam pelaporan SPT Tahunan, kami sedang membuka layanan pojok pajak di Living World Denpasar hingga tanggal 23 Maret 2025. Kami juga membuka layanan ekstra pada hari Sabtu dan Minggu khusus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, KPP Pratama Badung Selatan, KPP Pratama Badung Utara, KPP Pratama Denpasar Timur, KPP Pratama Singaraja, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan, dan KP2KP Ubud,” ucap Darmawan.*dik