BISNISBALI.com – Penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Tabanan terus menunjukkan progres positif. Salah satu wilayah yang menjadi fokus perhatian Pemerintah Provinsi Bali adalah kawasan Candikuning yang merupakan program lanjutan dari tahun sebelumnya.
Pada 2024, penanganan kawasan kumuh di wilayah Candikuning telah dilaksanakan dengan sejumlah kegiatan yang berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat. Program yang telah terealisasi mencakup perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 37 unit, serta penanganan drainase permukiman yang bertujuan meningkatkan sistem sanitasi dan mencegah genangan air di lingkungan padat penduduk. Penanganan ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan pemukiman yang lebih layak, sehat, dan tertata.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Penataan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Tabanan, I Made Dedy Darmadaputra mengatakan, seluruh penangan kawasan kumuh ditanggung Pemprov Bali.
“Pemprov Bali telah melaksanakan penanganan dalam berbagai aspek sejak tahun 2024 dan berlanjut di tahun 2025. Seluruh biaya penanganan ditanggung Pemprov Bali,” tuturnya Rabu (19/3).
Terangnya, tahun ini program tersebut kembali dilanjutkan di wilayah Candikuning sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan. Rencana kegiatan mencakup perbaikan tambahan RTLH sebanyak 15 unit serta lanjutan penanganan drainase permukiman untuk menyempurnakan infrastruktur dasar yang telah dibangun sebelumnya.
“Dengan kesinambungan program ini, kita harapkan Candikuning menjadi contoh kawasan yang berhasil keluar dari status kumuh,” harapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil Review SK Bupati Tabanan No. 180/460/02/HK&HAM/2015, tercatat sebanyak 16 dari 18 kawasan kumuh yang sebelumnya ditetapkan kini telah terbebas dari status kekumuhan, atau setara dengan 89 persen dari total kawasan. Saat ini hanya tersisa dua kawasan yang masih berstatus Kumuh Ringan, yakni Kawasan Jalan Garuda dan Bajera Tengah yang masing-masing berada di Kecamatan Selemadeg. Meski demikian, keduanya juga telah menunjukkan penurunan tingkat kekumuhan dibandingkan tahun 2015.
Dalam upaya percepatan penanganan, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menyusun rekomendasi strategis berdasarkan tujuh aspek tingkat kekumuhan. Diantaranya, peningkatan akses air bersih, drainase lingkungan, hingga pengelolaan persampahan.*man