Tabanan (bisnisbali.com)-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan melalui Bidang Metrologi melakukan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa konsumen menerima takaran bahan bakar yang sesuai dengan jumlah yang dibeli, sehingga memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat yang akan menempuh perjalanan mudik.
Pengawas Kemetrologian Ahli Muda Disperindag Tabanan Agus Eka Wisada, S.H., mengungkapkan pengawasan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai Permendag Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HKBN).
Tahun ini, pengawasan diperluas ke seluruh 20 SPBU di Tabanan, termasuk yang berada di luar jalur mudik, seperti di Kecamatan Pupuan. ‘’Pengawasan terhadap SPBU yang kami lakukan tidak hanya yang berada di jalur mudik. Kami awasi menyeluruh, termasuk SPBU yang ada di lokasi seperti di Kecamatan Pupuan yang berada di luar jalur mudik,” ujarnya, Senin (17/3).
Menurut Eka Wisada, pengawasan terhadap SPBU menjelang mudik dimulai 5 Maret hingga 7 Maret. Hasilnya, dari 20 SPBU yang diperiksa, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Semua takaran bahan bakar di masing-masing SPBU sudah sesuai Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD). “Hasil pengawasan ini telah kami laporkan kepada Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi Regional II,” tegasnya.
Langkah proaktif itu diharapkan dapat memberikan jaminan dan perlindungan kepada konsumen, serta memastikan mereka menerima takaran bahan bakar yang sesuai saat melakukan pengisian di SPBU. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan menjelang periode mudik, tetapi juga secara berkala sepanjang tahun sebagai upaya perlindungan konsumen dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU di Kabupaten Tabanan. *man