Mangupura (BisnisBali) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama 30 hari, melakukan pra-audit terhadap pemanfaatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Badung. Yang disasar adalah bendahara proyek dan pengurus barang dan aset.
Hal itu dilontarkan Kepala Inspektorat Badung Wisnu Bawa Temaja, Rabu (10/3) kemarin. “Soal upah pungut (UP), sama sekali tidak menjadi sasaran pemeriksaan,” ujar Wisnu Bawa Temaja seusai mendampingi BPK melakukan praaudit pada hari terakhir.
Lantas apa saja hasil temuan BPK terhadap bendahara dan pengurus barang? Menurut Wisnu, praaudit selama 30 hari ini, hampir 80 persen berupa pembinaan. “Jika ditemukan ada kekeliruan, tentu akan diperbaiki secepatnya,” katanya.
Selanjutnya, kata mantan Kadisnaker Badung tersebut, mulai April BPK kembali akan turun untuk memastikan perbaikan temuan sebelumnya. Wisnu menegaskan, dalam praaudit ini, persoalan UP sama sekali belum menjadi sasaran pemeriksaan BPK. “Kami pastikan, UP sama sekali tak masuk dalam materi pemeriksaan,” tegasnya.
Apakah tak mungkin UP ini akan disasar pada April mendatang seperti diberitakan sejumlah media? Wisnu menyatakan tak berani memastikannya. “Soal UP apakah akan masuk materi pemeriksaan atau tidak, yang lebih tahu tentu BPK,” ungkapnya.
Lantas apakah Badung siap diperiksa soal UP? Menurut mantan Asisten I Sekkab tersebut, Badung pasti siap. Pencairan UP di Badung dipastikan sesuai ketentuan yang ada.
Terkait upaya menghindari disclaimer hasil pemeriksaan BPK terhadap APBD Badung, Wisnu menyatakan telah melakukan berbagai langkah. Dia menunjuk telah melakukan pelatihan-pelatihan terkait penggunaan anggaran, bintek, kursus dan kegiatan lainnya. Selain itu, kepala SKPD wajib ikut bertanggung jawab.
“Kesalahan staf merupakan kesalahan pimpinan. Karena itu, Kepala SKPD harus pintar dalam membaca proyek maupun mempertanggungjawabkannya,” katanya. *sar