11 Maret 2010    
Home
Berita Terkini

 

Jaring BPW Ilegal, Tim ”Cyber Crime” Dilibatkan

Sektor pariwisata Bali tercoreng dengan praktik biro perjalanan wisata (BPW) ilegal. BPW ilegal ini di antaranya memanfaatkan dunia maya (internet, website) sebagai tempat beraksi untuk menawarkan paket tur secara ilegal. Bagaimana BPW ilegal beraksi?

Berikut laporannya.

PELAKU pariwisata di Bali sudah terbiasa menggunakan media internet untuk mempromosi paket tur kepada calon wisatawan.

Sayangnya, tidak semua BPW yang memasarkan paket tur melalui jaringan internet mengantongi izin resmi BPW di Bali.

Koordinator Asita Wilayah Bali, NTT, NTB, Bagus Sudibya melihat, penjualan paket tur dengan memanfaatkan komunikasi elektronik melalui jalur internet secara ilegal merupakan bagian dari pelanggaran. BPW bisa dikatakan ilegal jika tidak mengantongi izin resmi. Jika BPW tidak berizin, paket tur yang ditawarkan ilegal.

Penertiban BPW ilegal di Bali yang melakukan pemasaran lewat internet ini merupakan kewenangan Pemprop Bali melalui Disparda. Disparda sudah memiliki tim sweeping untuk menindak keberadaan BPW ilegal termasuk pramuwisata ilegal yang selama ini beroperasi secara liar di Bali .

Tim sweeping dari Disparda Bali bisa melacak keberadaan BPW ilegal ini melalui website yang mereka tampilkan melalui internet. Setiap website milik BPW umumnya menampilkan informasi alamat kantor, nomor telepon dan informasi lainnya. Tim sweeping Disparda bisa menghubungi nomor telepon atau alamat dari BPW ilegal ini berdasarkan temuan di internet. Perlu dipastikan, BPW yang disasar benar-benar merupakan BPW yang tidak mengantongi lisensi.

Bagus Sudibya memaparkan, jika dari hasil penelusuran langsung BPW tersebut benar terbukti ilegal tidak mengantongi izin, tim sweeping Disparda bisa melakukan tindakan penertiban. Disparda bisa memberikan sanksi kepada BPW ilegal ini meliputi pembinaan, peringatan termasuk pemberian hukuman denda dan hukuman kurangan. Pemberian sanksi kepada BPW ilegal mengacu pada aturan/UU yang berlaku termasuk UU Kepariwisataan.

Kadisparda Bali Ida Bagus Kade Subhiksu mengakui untuk menertibkan BPW ilegal di Bali tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penertiban BPW ilegal yang mempromosikan paket tur melalui internet perlu dukungan tim yang solid dan dasar hukum yang kuat.

Dalam menangani BPW yang melanggar, Disparda Bali mengacu pada Kepmen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi No. KM 10/PW.102/MPPT-1993 tentang ketentuan usaha biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.

Dalam kepmen tersebut hanya mengatur BPW yang telah mengantongi izin dan pemberian sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan BPW yang berlisensi mulai sanksi teguran sampai pada sanksi terberat berupa pencabutan izin BPW. Sementara itu, untuk penanganan BPW ilegal/tidak berlisensi tidak diatur dalam kepmen tersebut.

Diparda Bali saat ini masih menunggu penyelesaian Perda BPW yang masih dalam tahap pembahasan di DPRD Bali . Dalam draf perda ini di antaranya mengatur BPW yang berlisensi dan sanksi yang bisa diberikan kepada BPW ilegal.

Ditegaskan, Disparda Bali masih menunggu penyelesaian Perda BPW sebagai dasar hukum untuk menertibkan BPW ilegal di Bali . Jika Perda BPW sudah disahkan, tim sweeping Disparda Bali akan lebih mudah bergerak untuk menertibkan BPW Ilegal di Bali yang selama ini banyak memanfaatkan jalur internet untuk berpromosi.

Disparda mengakui jajaran Disparda Bali belum memiliki SDM yang benar menguasai IT. Untuk melacak BPW ilegal yang berpromosi melalui internet ini membutuhkan tenaga yang benar-benar ahli dalam IT.

Untuk mengatasi kekurangan SDM tersebut, Disparda Bali telah berencana bekerja sama dengan Polda Bali dalam menertibkan BPW ilegal ini. Disparda Bali berharap bisa melibatkan tim cyber crime yang dimiliki Polda Bali untuk melacak BPW ilegal yang beroperasi melalui dunia maya tersebut.

IB Kade Subhiksu menambahkan, rencana kerja sama tersebut hanya bisa dilakukan Disparda Bali dengan Polda Bali setelah Perda BPW disahkan oleh pemerintah. “Tanpa adanya Perda BPW Tim Cyber Crime Polda Bali dan tim sweeping Disparda belum bisa bergerak menertibkan BPW ilegal tersebut,” ungkap Subhiksu. *kup

 

  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost