Jakarta (BisnisBali) – Pemerintah akan mengajukan rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) ke DPR pada April 2010.
Menurut rencana, kenaikan TDL yang mencapai rata-rata 15 persen diberlakukan mulai Juli 2010.
Dirjen Listrik dan Pemanfaatan ESDM J. Purwono di Jakarta, Rabu (10/3) kemarin mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih membahas rencana kenaikan TDL tersebut secara detail. "Pada April mendatang, kami bicarakan dengan DPR," ujarnya.
Menurut dia, besaran kenaikan 15 persen baru berupa rata-rata yang nantinya berbeda tergantung golongannya. Sesuai UU No. 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010, DPR telah membolehkan pemerintah menaikkan TDL.
Namun kenaikan tersebut sesuai UU No. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, perlu mendapat persetujuan DPR. "Tentunya, DPR berpikir realistis dan terjadi dinamika dalam pembahasan," katanya.
Menteri ESDM Darwin Saleh menambahkan, dalam rencana kenaikan TDL, pemerintah akan melihat kemampuan masyarakat tidak mampu.
Hal senada dikemukakan Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya. Menurut dia, pihaknya akan melihat kemampuan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah serta sektor industri dalam beberapa bulan ke depan, sebagai acuan dalam pembahasan dengan pemerintah.
"Intinya, kami akan mengupayakan agar rencana tersebut tidak makin menyulitkan kelompok masyarakat dengan tingkat daya beli rendah maupun sektor industri yang akan berdampak negatif bagi perekonomian secara keseluruhan," ujarnya.
Hal tersebut, tambahnya, bisa dilakukan dengan perbaikan alokasi subsidi listrik, mekanisme subsidi silang, maupun peningkatan efisiensi di PLN. *ant